PARIK MALINTANG – Empat warga Padang Lapai, Nagari Guguak, Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi. Keempatnya kini ditahan di Mapolres karena diduga menggelar perjudian koa.
Perihal penangkapan itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP M. Qory Oktohandoko. Melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Agustinus Pigai, S.IK, Kapolres menyebutkan, keempat warga itu ditangkap sedang berjudi di sebuah kedai di Korong Padang Lapai, Kamis (4/8), sekitar pukul 17.00 Wib.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kasus perjudian tersebut terungkap saat petugas dari Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres tengah melakukan patroli rutin ke daerah itu. Pada saat operasi itulah ada yang mengiformasikan tentang perjudian tersebut.
Begitu mendapat informasi, petugas Reskrim langsung mendatangi kedai kopi tersebut dan mendapati ada empat warga yang tengah berjudi. Judi koa atau pertaruhan dengan permainan dengan mempergunakan kertas ceki. Keempat warga yang tertangkap masing-masing berinisial, AT, 50, E, 40, AC, 47 dan Y, 47.
Dalam penggrebekan itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kertas ceki dan sejumlah uang sebagai taruhannya. (**)